• Kamis, 28 Maret 2024

Pura-pura Jadi Pembeli, Polres Pesawaran Berhasil Bekuk Bandar Narkoba

Selasa, 18 September 2018 - 10.19 WIB
93

Kupastuntas.co, Pesawaran - Pura-pura sebagai pembeli, polres Pesawaran berhasil membekuk seorang bandar narkoba atas nama M. Shaleh (45) warga Desa talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, saat dihubungi Kupastuntas, Selasa (18/9/2018).

"Pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 pukul 00.30 WIB anggota Polres Pesawaran melakukan under cover buy narkoba jenis sabu di depan Indomaret Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan untuk memancing bandarnya (narkoba) keluar," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Lampung: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Kemudian ia melanjutkan, datang dua orang yang diduga bandar narkoba menghampiri petugas untuk menyerahkan barang haram tersebut, yang sebelumnya dipesan oleh polisi yang menyamar.

"Setelah menunggu sekitar jam 01.30 WIB datang dua orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri anggota untuk mengantarkan sabu pesanan, salah seorang pelaku bernama M. Shaleh turun dan masuk ke dalam mobil dan pada saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku, tapi sayang pelaku lainnya salah satu teman M. Shaleh melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga: Pemkab Lamsel Godok Raperda RPIK

Dijelaskannya, selain pelaku polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami juga ikut menyita barang bukti dari tangan pelaku yaitu satu bungkus besar plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu sejumlah 9,1 gram, satu buah kotak rokok magnum mild warna biru dan satu unit hp samsung warna putih," jelasnya.

Akibat ulahnya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Caleg yang Tak Masuk DCT Boleh Ajukan Gugatan ke Bawaslu

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," tukasnya.

Ia pun menerangkan bahwa, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lain yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas," tutupnya. (Reza)

Baca Juga: BKPSDM Pesawaran Minta Adanya Kajian Lebih Dalam Terkait SE Kemendagri

Editor :

Berita Lainnya

-->