Terkait Putusan MA yang Perbolehkan Eks Napi "Nyaleg", KPUD Pesibar: Kami Tunggu Instruksi Pusat

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada tahun 2019 mendatang.
Ketua KPUD Pesibar, Yurlisman mengatakan bahwasannya pihaknya masih menunggu secara teknis dari pihak KPU pusat.
"Kami masih menunggu dari pusat, terkait eks koruptor, KPUD Pesibar melaksanakan apa yang menjadi instruksi KPU pusat melalui KPU provinsi terkait hal tersebut. Dan untuk saat ini belum ada surat edaran dari KPU pusat,"ungkapnya melalui telpon seluler, Selasa (18/09/2018).
Dijelaskannya, KPUD adalah lembaga yang menganut sistem hierarkis. Sehingga keputusan diambil setelah ada instruksi dari pusat, provinsi dan selanjutnya ke daerah kabupaten.
"Jadi saat ini kami masih menunggu aturan tekhnisnya, jika memang ada instruksi dari KPU pusat melalui provinsi maka akan kita laksanakan," pungkas Yurlisman. (Nova)
Berita Lainnya
-
Terima Dana Hibah Pilkada 9 Miliar, Bawaslu Pesibar Klaim Sudah Digunakan Sesuai Ketentuan
Kamis, 24 April 2025 -
Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Pesisir Barat
Kamis, 24 April 2025 -
Tewaskan Tiga Orang, Berikut Kronologis Kecelakaan Truk Terjun ke Sungai di Pesibar
Selasa, 22 April 2025 -
Truk Terjun ke Jurang di Pesisir Barat, Dua Orang Dikabarkan Tewas
Selasa, 22 April 2025