Nanang: Caleg Eks Koruptor yang Tak Lakukan Gugatan, Maka Tetap TMS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan akan mengakomodir nama-nama yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan Mahkama Agung yang memperbolehkan eks koruptor ikut serta dalam kontestasi Pileg tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai bersama Bawaslu dan Polda Lampung di lapangan Saburai Bandar Lampung, Rabu (19/9).
Nanang mengungkapkan kemungkinan surat edaran (SE) dari KPU RI terkait diperbolehkannya mantan koruptor "nyaleg" akan keluar sore ini.
"Jadi SE dari KPU Pusat akan kita tindaklanjuti, misalnya untuk caleg yang di Tanggamus, nah itu akan kita akomodir," ungkapnya
Nanang juga menerangakan surat edaran 991 KPU RI menerangkan terkait penundaan rekomendasi dari Bawaslu sampai adanya keputusan dari MA. Dan setelah ada keputusan dari MA baru akan ditindaklanjuti.
"Nah sekarang kan sudah ada keputusan MA, jadi kita tindak lanjuti keputusan itu, tapi tidak semua calon, hanya yang lakukan gugatan saja. Intinya yang direkomendasikan Bawaslu itu yang kita akomodir," kata dia.
Nanang juga menjelaskan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi tidak mengajukan gugatan maka akan tetap dinyatakan TMS.
"Berarti yang tidak melakukan gugatan tetap TMS, kemungkinan seperti itu bunyi surat edarannya," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








