• Jumat, 29 Maret 2024

Perhatian! Anda 23 Tahun dan Belum Melakukan Perekaman e-KTP? Ini Akibatnya

Rabu, 19 September 2018 - 20.26 WIB
480

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi warga Bandar Lampung yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) diimbau agar segera melakukan perekaman. Sebab Pemerintah memperingatan bagi warga berusia minimal 23 tahun yang belum melakukan perekaman akan diblokir, dan dicabut hak konstitusionalnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, Ahmad Zainudin mengatakan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Disdukcapil seluruh Indonesia, memutuskan bahwa warga berusia minimal 23 tahun yang belum melakukan perekaman, NIK nya akan diblokir dan tidak dapat mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan kependudukan.

"NIK dalam KTP ini kan sangat diperlukan ketika mengurus berbagai keperluan. Kalau tidak merekam sampai 30 Desember 2018, kami mengajukan ke Dirjen untuk mencabut segala hak nya,"ungkap Zainudin, Kamis (19/9).

Terpilihnya usia maksimal 23 tahun, dikarenakan pada usia itu, warga bersangkutan tidak dapat dikatakan pemula atau anak-anak lagi. Melainkan ada unsur kesengajaan dari warga itu untuk tidak melakukan perekaman.

"Kalau pemula kan dari umur 17-23 tahun, itu kami anggap tidak masalah. Tapi kalau sudah lebih dari 23 tahun belum perekaman, berarti ada kesengajaan, dan ini akan diblokir NIK nya,"tegasnya.

Jika NIK KTP diblokir, maka masyarakat akan kesulitan mengurus administrasi seperti mengurus di Bank, pembuatan SIM, ataupun keperluan lain yang berhubungan dengan administrasi kependudukan.

"Itu karena seluruh sistem sudah terkoneksi, misalnya syarat membuat buku rekening Bank, harus menggunakan e-KTP. Nanti, pegawai bank tinggal menulis NIK nya di sistem komputer. Nah, kalau NIK itu terblokir, masyarakat tidak bisa membuat buku rekening,"tandasnya. (Wanda)

Editor :

Berita Lainnya

-->