• Rabu, 24 April 2024

31 Desember 2018 Batas Akhir Rekam e-KTP, Kalau Tidak Ini Akibatnya

Kamis, 20 September 2018 - 20.16 WIB
83

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sebelum dinonaktifkan administrasi kependudukannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga 31 Desember 2018.

Seperti disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara Tien Rostiana, Kamis (20/9/2018), bahwa pihaknya akan menonaktifkan administrasi kependudukan masyarakat Lampung Utara, jika hingga 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman e-KTP.

"Jadi ini merupakan hasil tindaklanjut dari rapat koordinasi di Semarang pekan lalu, di Semarang untuk masyarakat yang berusia 23 tahun ke atas belum juga melakukan perakaman e-KTP maka secara otomatis data masyarakat yang bersangkutan akan dinonaktifkan," kata Tien Rostiana.

Menurutnya, pertimbangannya itu dikarenakan untuk pelaksanaan perekaman e-KTP telah berlangsung dari tahun 2012 lalu, jadi sudah ada jangka waktu 6 tahun, tapi kenapa belum juga melakukan perekaman e-KTP. Kemudian, lanjutnya, data yang bersangkutan akan diaktifkan apabila telah melakukan perekamanĀ e-KTP.

Di Kabupaten Lampung Utara sendiri hingga saat ini jika dipersentasi yang telah melakukan perekaman e-KTP, berdasarkan data kependudukan semester satu tahun 2018, jumlah wajib e-KTP telah mencapai 99 persen.

"Sementara 1 persennya adalah wajib e-KTP pemula dan warga binaan," ungkapnya. (Sarnubi)

Editor :