Jokowi Mau Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Benar?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hampir berjalan sekitar dua jam lebih, rapat internal beberapa menteri kabinet kerja memutuskan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut kepastian tenaga honorer di pemerintahan.
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan PP yang akan diterbitkan berkaitan dengan masa depan tenaga honorer.
"Nanti akan keluar Menteri PANRB sama Kepala BKN, Pak Moeldoko (untuk menjelaskan)," kata Yasonna di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Penerbitan PP itu dikabarkan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Namun, Yasonna enggan menjelaskan lebih jauh lantaran pihak Kantor Staf Presiden, Kementerian PANRB, dan BKN akan menjelaskan terkait hal itu.
Baca Juga: Ini Nih! Ekspresi Sumringah Pemilik iPhone XS Max Pertama di Dunia
"Iya (PP), nanti akan diumumkan, nanti akan ada kabar baik," jelas dia.
Senada dengan Yasonna, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun enggan menjelaskan hasil rapat internal dengan Presiden Jokowi. Dia juga menyebut penjelasan akan disampaikan oleh Menteri PAN RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Nanti saja sama Pak Menteri PAN RB," singkat dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini memanggil beberapa menteri kabinet kerja ke Komplek Istana Presiden, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang beredar para pejabat tersebut akan membahas mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan nasib para tenaga honorer.
Adapun, pada siang ini akan dilaksanakan konfrensi pers di Kantor Stap Presiden (KSP). Acara tersebut akan dilakukan setelah adanya rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
Acara konfrensi pers itu juga dijadwalkan pada pukul 13.30-14.00 WIB dengan pembahasan masalah Tenaga Pegawai Honorer dan CPNS 2018. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









