• Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Siapkan Aturan Ini Demi Setarakan Guru Honorer

Jumat, 21 September 2018 - 16.41 WIB
31

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.

Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.

"Baru saja kami rapat internal dengan presiden dan beberapa menteri untuk membahas rancangan PP mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, P3K," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Dalam PP ini akan diatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.

"Dalam RPP ini yang diatur adalah pengelolaan manajemen P3Knya. Tentu ada persyaratan yang dibutuhkan untuk jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari sisi kualitas dan usia," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyampaikan, skema tersebut diharapkan menjadi solusi bagi guru honorer yang tidak bisa menjadi PNS.

"Pemerintah memberi solusi menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," jelasnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam kesempatan tersebut menyampaikan PP tersebut sedang proses penyusunan.

"Konsep P3K dalam proses sedang disusun dan mudah-mudahan nggak lama lagi bisa tandatangani pak presiden," tambahnya. (Dtk)

Editor :

Berita Lainnya

-->