• Jumat, 26 April 2024

PT SUN Tubaba Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Minggu, 23 September 2018 - 20.20 WIB
410

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - PT. Surya Utama Nabati (SUN) yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit dan beroperasi di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali berulah. Masih seputaran kasus yang sama, yakni pengelolaan limbah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum diketahui apakah sudah tepat atau tidak pengelolaan limbah cair PT SUN ini, namun masalah baru muncul pada limbah barang bekas seperti bekas peralatan pabrik yang diduga dibiarkan berserakan di sisi pabrik perusahaan. Hal ini nampak jelas terlihat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berserakan.

Seperti diketahui, limbah B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya ini memerlukan penanganan yang khusus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusalk lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidun lain.

Pada limbah B3 PT SUN tersebut, terlihat tumpukan yang cukup besar. Dan anehnya, salah seorang Satuan Pengamanan (Satpam) PT SUN itu mengaku tidak tahu jika limbah B3 tersebut ditumpuk sembarangan, dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3. "Nggak tau mas, memang ditumpuk disitu. Ada apa ya mas," kata Satpam ini, Sabtu (22/9/2018).

Pada Sabtu (22/9/2018), saat hendak mewawancarai Benny Irawan, yang merupakan pimpinan PT SUN tersebut, pegawainya mengaku bahwa Benny Irawan sedang tidak berada ditempat. "Pak Benny sedang keluar," kata salah seorang karyawan.

Berdasarkan hasil pantauan Kupastuntas.co, bukan hanya persoalan limbah B3 saja yang ditengarai janggal dalam pengelolaannya. Bahkan telah menjadi masalah klasik perusahaan itu setiap tahunnya. PT SUN ternyata berdiri tepat di tepi sungai di Tiyuh Indraloka Jaya yang tentunya melanggar peraturan.

Ternyata, PT SUN tersebut sudah memiliki izin pengelolaan limbah. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba, jika dokumentasi tersebut merupakan limbah B3, maka PT SUN telah melanggar ketentuan berdasarkan izin limbah perusahaan.

"Seharusnya ditaruh ditempatnya. Karena itu masuk Kategori Limbah B3, izin sudah ada, kok seperti itu bentuk pengelolaannya," ungkap pegawai DLH. Sayangnya, keterangan resmi dari DLH Kabupaten Tubaba dan juga Benny Irawan selaku Pimpinan PT SUN belum berhasil dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :