Lantik 128 Pejabat Fungsional, Sekdaprov: Jabatan Fungsional Prioritas Pemerintah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Balai Keratun, Senin (24/9/2018).
Dalam sambutannya, Hamartoni mengungkapkan, jabatan fungsional merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di samping jabatan struktural.
Jabatan fungsional yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mengembangkan karir dan potensi yang bermanfaat. Diharapkan, pejabat fungsional dapat profesional sesuai bidangnya masing-masing.
"Perlu diatur tentang mekanisme tugas pokok masalah administrasi, kode etik, standar operasional prosedur, dan tugas-tugas lainnya. Proses kerjanya sama dengan jabatan struktural, yaitu tetap harus melaporkan kinerjanya kepada pimpinan," ujar Hamartoni.
Menurutnya, dalam ketentuan pengangkatan sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang OPD. Di dalam undang-undang itu seseorang harus memiliki jabatan tertentu yaitu pejabat fungsional di segala bidang," katanya.
Untuk diketahui, pelantikan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 47/M tahun 2018 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama.
Dan Keputusan Gubernur Lampung No. 821.29/649/VI.04/2018 tentang pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknokrat Sabet Juara 1 dan Best Presentation di Pesta Ilmiah Sriwijaya 2025
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Lampung Dapat Kucuran Dana Inpres Jalan Daerah 243 Miliar, untuk Perbaikan Jalan
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Imam Rahmiyadi Pamit, Hardianto Siap Lanjutkan Sinergi di Pelabuhan Panjang
Rabu, 15 Oktober 2025 -
UT Bandar Lampung Perpanjang Kerja Sama dengan 10 SALUT untuk Perkuat Layanan Pendidikan
Rabu, 15 Oktober 2025