Polres Lamsel Bongkar Kasus Pengiriman Sabu yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas Medan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu sebanyak 9 bungkus dengan total seberat 9 Kg.
Upaya penyelundupan, barang haram tersebut masih seperti biasanya dengan menggunakan jasa pengiriman paket/ekpedisi.
Dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2019) lalu, di areal Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Sinergi, Polres Pesawaran Bareng Polsek Gedongtataan Gerebek Judi Sabung Ayam
"Sabu-sabu ini ditemukan petugas dari dalam kendaraan box cargo paket Indah Logistic Cargo dengan Nopol BA 8276 QU," jelasnya Senin (24/9/2019).
Barang haram itu berasal dari Sumatera Utara dan rencananya akan dikirim ke daerah Jakarta.
"Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka, selaku penerima barang yakni Islami Akbarsyah. Dan dari keterangan tersangka, bila pengiriman barang tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana bernama Elis yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta , Medan," terangnya. (Dirsah)
Baca Juga: Polsek Pringsewu Kota Ringkus 5 Tersangka Komplotan Spesialis Curat Mobil Pick-up
Berita Lainnya
-
Dukung Aktivitas Ramadan, Jutaan Pelanggan Lampung Bisa Nikmati Diskon 50 Persen Tambah Daya
Senin, 09 Maret 2026 -
Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Lampung Diminta Perkuat PAD
Senin, 09 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Terus Perkuat Upaya Mitigasi Penanganan Banjir
Senin, 09 Maret 2026 -
Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Soroti Temuan Berulang hingga Kinerja BUMD
Senin, 09 Maret 2026









