• Jumat, 19 April 2024

Kapolres Lambar Mediasi Warga Terkait Sengketa Tanah dan Bangunan

Selasa, 25 September 2018 - 21.41 WIB
242

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto bersama Dandim 0422 Liwa melakukan mediasi konflik/sengketa tanah yang terjadi sejak tiga tahun silam di Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (25/09/2018).

Terkait rencana eksekusi tanah dan bangunan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (27/09/2018) di objek perkara oleh PN Liwa yang mengarah ke konflik sosial karena masing masing kelompok mempertahankan pendapatnya.

Pada mediasi tersebut, dipimpin oleh Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, bersama Kasdim 0422 LB, Mayor Inf. Agus Susanto, hadir juga pemohon eksekusi, Nur Kemala, termohon eksekusi, Sudirman Ali, dan Sumardo (suami pemohon).

Dikatakan Kapolres, pertemuan ini adalah mediasi terkait rencana eksekusi lahan yang masih menjadi sengketa, diharapkan mediasi ini menemukan titik temu bagi kedua belah pihak (pemohon dan termohon), sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi yang akan mengakibatkan permasalahan kedepan atau konflik sosial yang berkepanjangan.

"Agar masing masing pihak saling menjaga silaturahmi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan arif dan bijaksana," ujar Kapolres Tri.

Kronologis Terjadinya Sengketa

Proses lelang sendiri terjadi akibat adanya kredit macet, atas nama Yuseb (anak Sudirman Ali), setelah diberi surat peringatan 1 2 dan 3, kemudian atas perintah BTPN Pusat bahwa kredit macet tersebut harus dilelang ke KPKNL Bandar Lampung.

Setelah itu proses berkas dilakukan oleh BTPN Krui ke KPKNL Bandar Lampung dan juga memberikan pemberitahuan lelang kepada Yuseb. Sehingga proses di BTPN selesai pada pengajuan lelang di KPKNL Bandar Lampung.

Pihak BTPN Krui sendiri berharap pertemuan ini bisa menghasilkan kesepakatan tanpa eksekusi.

Sebagai pemohon, Nur Kemala menyampaikan bahwa ia mengetahui lelang dari surat kabar, kemudian mengikuti lelang di KPKNL dan memenangkan lelang atas tanah dan rumah tersebut sebesar Rp. 96.000.000,-. Pihak pemohon akhirnya tetap mengajukan eksekusi.

Selanjutnya termohon mengatakan, bahwasannya proses pinjaman di BTPN Krui tidak beres. Bahwa yang meminjam adalah Yuseb, bukan Sudirman ali. Tidak ada pemberitahuan dari BTPN dalam proses pinjaman dan juga lelang kepada Sudirman Ali.

Penawaran kembali atas tanah lelang telah dilakukan oleh Sudirman Ali kepada Nur Kemala, bahwa ia akan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Nur Kemala dalam lelang, atau menambah biaya sesuai dengan harga normal tanah dan rumah tersebut.

Sementara Peratin Kampung Jawa, Arief Mufti menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah lama berlangsung yaitu sejak akhir tahun 2016, dan telah ada perwakilan dari Sudirman Ali untuk berunding dengan Nur Kemala namun tidak ada hasil.

"Diharapkan dalam pertemuan ini, ada penyelesaian masalah tanpa diadakan eksekusi, karena jika dilakukan eksekusi, maka akan ada banyak kerugian," ujar Arif.

"Kedua belah pihak adalah saudara, antara Sudirman Ali dan Nur Kemala merupakan mantan besan. Dalam menyelesaikan masalah harus dikesampingkan ego masing-masing pihak. Kedua belah pihak harus berpikir secara arif dan bijaksana dan bicara dari hati ke hati," ungkap tokoh masyarakat Merahidin.

Lebih lanjut, permintaan dari Polres Lampung Barat dan Kodim 0422 Lampung Barat dalam mediasi ini, Antara Nur kemala, Sumardo, Merahidin, dan Peratin Kampung Jawa agar bicara bersama, guna menemukan solusi dari permasalahan ini. Dan terkait penawaran yang diminta oleh Nur Kemala. Solusi tersebut diterima oleh termohon (Sudirman Ali).

"Alhamdulillah kita bersinergi, Polres Lampung Barat dan Kodim 0422 Lampung Barat dalam memediasi sengketa/konflik tanah demi mencegah konflik sosial. Ini menujukkan kalau Polres Lambar selalu melayani dengan tulus dan cepat untuk masyarakat kita," tutup Kapolres Tri Suhartanto. (Nova)

Editor :