• Jumat, 19 April 2024

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penyerobot Konvoi Jokowi

Selasa, 25 September 2018 - 16.17 WIB
29

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo hingga menabrak petugas kepolisian.

"Kita kenakan Undang-Undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Kombes Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.

Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.Hasil tes urin menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9). Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi. (antaranews)

Editor :