• Jumat, 19 April 2024

Terganjal PermenPAN-RB, Pegawai Honorer di Lamteng Tolak Pendaftaran CPNS

Selasa, 25 September 2018 - 08.24 WIB
44

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Penolakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 36 Tahun 2018 disampaikan ratusan pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Katagori 2 Indonesia (FHK2-I) Kabupaten Lampung Tengah dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Senin (24/9/21018).

PermenPAN-RB No. 36 Tahun 2018 berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Peraturan itu secara tersurat menyebutkan pegawai honorer kategori dua yang bisa menjadi PNS maksimal berusia 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018.

Dalam orasinya, Mistarina selaku koordinator aksi menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah pusat  yang terkesan mengesampingkan hak pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja.

“Pemerintah pusat telah mengabaikan hak pegawai honorer khususnya di Provinsi Lampung yang masih memiliki tenaga honorer sebanyak 1.086 ribu yang sebagian sudah masuk dalam kategori 2. Kami minta peraturan itu dihapuskan,” tegasnya.

Usai menyampaikan orasinya, perwakilan pegawai honorer diterima anggota DPRD Lampung Tengah Dawir Ibrahim. Dawir berjanji, akan segera merapatkan aspirasi para guru honorer dan menyampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

"Saya akan berusaha sebisa mungkin akan memperjuangkan aspirasai dari pegawai honorer ini kepada ketua dewan dan pemerintah daerah,"  papar Dawir.

Setelah itu, ratusan guru honorer melanjutkan unjuk rasa di kantor Pemkab Lampung Tengah untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Kedatangan mereka disambut Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto.

Senada dengan anggota dewan, Loekman juga berjanji akan menyampaikan aspirasi guru honorer kepada Pemprov Lampung dan pemerintah pusat.

“Saya punya keterbatasan karena ini kewenangan pusat. Tapi saya akan coba menyampaikannya ke pemerintah pusat,” kata Loekman saat menerima pegawai honorer. (Tim)

Editor :