Bupati Dendi Serahkan SK PNS 100 Persen Kepada 282 Orang
Kupastuntas.co, Pesawaran – Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona, serahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) 100 persen kepada 282 orang yang sebelumnya sebagai CPNS.
Setelah menyerahkan SK Pengangkatan PNS secara simbolis, Dendi langsung memimpin pengambilan sumpah janji bagi 282 PNS yang ada dilingkungan Pemkab Pesawaran, kegiatan ini dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab setempat. Rabu (26/9/2018).
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan pengucapan sumpah janji dan pembagian SK 100 persen PNS ini, dapat membuat kinerja para pegawai yang tadinya sudah baik ke depannya dapat menjadi lebih baik lagi.
"Terkait dengan adanya penyerahan SK PNS 100 persen ini diharapkan makin meningkatnya kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan karena sebagian besar pegawai yang dikeluarkan SK sebagai PNS 100% adalah tenaga kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Lampung Fair 2018, Pemprov Lampung Targetkan Nilai Transaksi Capai Rp15 Miliar
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran menuturkan bahwa, dari seluruh CPNS yang menerima SK tersebut didominasi oleh tenaga kesehatan.
"Dari yang 282 orang menerima SK 100 persen PNS ini, paling dominan adalah tenaga kesehatan yang ikut PTT lalu, yaitu mencapai 126 Bidan PTT, 2 orang Dokter umum, dan 4 orang Dokter Spesialis gigi, sisanya terdiri dari penyuluh pertanian dan ada juga PNS yang belum sempat mengambil sumpah sebagai PNS sejak beberapa tahun lalu," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024