Nekat Maling Motor, Warga Kota Agung Ini Babak Belur Dihakimi Warga Gisting
Kupastuntas.co, Tanggamus – Nasib nahas dialami seorang pencuri sepeda motor, RD (28), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, babak belur dihakimi massa karena tertangkap mencuri sepeda motor di Blok 7 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (25/9/2018).
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku RD melakukan pencurian sepeda motor milik Nanda Kurniawan (32), warga Blok 25 Pekon Gisting Atas, yang tengah memperbaiki (menyervis) televisi milik Selamet di Blok 7 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (25/9/18) sekitar pukul 14.00 Wib,.
Karena ada komponen televisi yang harus diganti, Nanda Kurniawan kemudian meminta Slamet (pemilik rumah sekaligus pemilik televisi) untuk membeli komponen tersebut di Pasar Gisting.
Baca Juga: Jembatan Kubulangka Ambruk, Akses Cukuh Balak- Kelumbayan Barat Lumpuh Total
Sekembalinya Selamet dari pasar, ia kemudian memarkirkan sepeda motor di halaman rumah, dengan kunci kontak masih tergantung, dan langsung masuk kedalam rumah.
Selang beberapa menit, korban Nanda mendengar suara motornya, lalu melihat pelaku RD sudah menaiki motornya dan hendak membawanya kabur. Melihat itu, korban berusaha menghalanginya dan berteriak maling motor. Hal itu membuat pelaku panik dan sepeda motor tersebut jatuh, pelaku sendiri berusaha kabur.
Warga yang mendengar teriakan ada maling motor langsung berhamburan menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dan seperti dikomando, warga langsung mengepung pelaku. Pelaku yang mencoba kabur akhirnya berhasil ditangkap.
Warga yang emosi langsung menghujani pelaku dengan bogem mentah akibatnya tubuh pelaku babak belur. Beruntung polisi keburu datang ke TKP, dan mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Talang Padang untuk dirawat.
Baca Juga: Terjatuh ke Saluran Irigasi, Warga Kota Agung Ditemukan Meninggal Dunia
Kapolsek Talang Padang, AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma menjelaskan, kasus ini sudah ditangani Polsek Talang Padang, dan pelaku masih menjalani perawatan karena luka-luka setelah tertangkap warga.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4133 ZE berikut STNK-nya milik korban dan diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata AKP Yoffi Kurniawan. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024