• Sabtu, 27 April 2024

Dua Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Anggota Tim Tekab 308 Polres Lampura

Kamis, 27 September 2018 - 13.39 WIB
200

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat berikut barang bukti berupa 2 unit mobil.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara bersama anggota Polsek Tanjung Raja.

"Kedua pelaku, MT (39) merupakan warga Desa Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan rekannya KN (35) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga: Kepala Inspektorat Lampura: Disiplin ASN Tahun Ini Mengalami Peningkatan

Dijelaskannya, TKP dan kronologi penangkapan terhadap keduanya, berdasarkan pengakuan Slamet yang telah diamankan oleh Polres Lampung Barat beberapa waktu lalu, kemudian diamankannya seorang pelaku lain, Nunung di Desa Way Kunang, Kecamatan, Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

"Lalu tersangka atas inisial KN (35) diamankan di kediamannya di Desa Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah oleh Tekab 308 Satuan Reskrim dan Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara, Rabu (26/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB," papar Kasat.

Dari para tersangka barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit kendaraan roda empat (mobil) dengan jenis Pick Up Merk Suzuki Futura warna Hitam dan 1 unit Kendaraan jenis Pick Up Merk Suzuki Carry warna putih, beserta 1 buah kunci letter T.

"Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana," ujarnya. (Sarnubi)

Editor :