• Kamis, 25 April 2024

Sebanyak 172 PNS di Provinsi Lampung Positif Korupsi

Kamis, 27 September 2018 - 08.43 WIB
145

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merilis sebanyak 172 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Lampung yang tersandung kasus korupsi telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Mereka tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Dengan demikian, Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota sudah bisa melaksanakan amanah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/6867/SJ, yakni melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap PNS terlibat korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemerintah pusat menunggu ketegasan dan keberanian bupati/walikota serta gubernur untuk menjatuhkan sanksi berupa PDTH terhadap para PNS korup tersebut. Jangan sampai ada pandang bulu dalam menegakkan aturan.

Mengingat belakangan ini PNS yang terlibat kasus korupsi semakin banyak. Bahkan, dalam sebuah survei disebutkan pelaku paling banyak melakukan korupsi salah satunya adalah PNS/ASN. Jika marwah PNS tidak cepat dikembalikan segera sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, dikhawatirkan kewibawaan negara akan runtuh.

Apalagi berdasarkan data BKN ada sebanyak 2.357 PNS yang terbukti melakukan korupsi dan masih aktif.? Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat hanya sekira 317 orang

Pemecatan terhadap PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).? Hal itu, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Semua pihak menunggu ketegasan pemerintah daerah pasca Kejati Lampung merilis 172 PNS korup yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemda tinggal menghubungi Kejati Lampung untuk meminta data lengkap PNS yang nakal. Selanjutnya, tinggal melakukan eksekusi mengacu SE Mendagri Nomor:180/6867/SJ.

Jika tidak, maka jangan kaget jika suatu saat nanti akan lebih banyak PNS yang menilep uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongan. Bila sampai itu terjadi, bisa dipastikan pembangunan yang dilaksanakan tidak akan sampai pada target yang ditetapkan. (**)        

Editor :