Sembunyikan 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Kurir Narkoba Ini Ditangkap Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengagalkan masuknya sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Uniknya, kurirnya menggunakan seorang perempuan. Barang haram itu dibalut dalam bungkusan makanan ringan (snack).
Kurirnya bernama Nia Apriani (23) asal Kabupaten Bengkali, Riau. Dia ditangkap petugas kepolisian di parkiran Rabo Bank, Jalan Raden Ajeng Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.
Dia juga menyatakan, barang haram tersebut juga diduga akan diedarkan ke lokasi hiburan malam.
"Tidak menutup kemungkinan. Dan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, dia mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu-sabu ke Lampung," ujar dia, Rabu (26/9/2018).
Dalam pengungkapan ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Saat ini sedang kita telusuri terus, siapa dan kemana saja barang ini akan diberikan," jelasnya.
Setelah ditangkap, Nia Apriani mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk sekali mengantar sabu seberat 2 Kg.
Dalam pengiriman ke dua, dia membalut barang haram tersebut dengan bungkusan plastik kresek, bungkus snack Qtela dan Happy Tos yang di dalamnya berisikan 20 bungkus sabu-sabu.
"Per bungkus berisi 100 gram," ungkapnya.
Dari kasus ini, dirinya mengaku pasrah karena dipersangkakan telah melanggar hukum sehingga dijerat pidana penjara paling lama 20 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Kawal Program Sekolah Rakyat, Minta Tepat Sasaran dan Transparan
Rabu, 01 Juli 2026 -
PKB Lampung Siapkan Rangkaian Harlah ke-28, Hadirkan Pasar Murah hingga Camping Kebangsaan
Rabu, 01 Juli 2026 -
Samsat Pesawaran Jadi UPT Pertama Menuju WBK dan WBBM di Lampung
Rabu, 01 Juli 2026 -
Mahasiswi Center of Excellence Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Lomba Kreatif Video AI Humas Polda Lampung
Rabu, 01 Juli 2026








