Sembunyikan 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Kurir Narkoba Ini Ditangkap Polda Lampung

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengagalkan masuknya sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Uniknya, kurirnya menggunakan seorang perempuan. Barang haram itu dibalut dalam bungkusan makanan ringan (snack).
Kurirnya bernama Nia Apriani (23) asal Kabupaten Bengkali, Riau. Dia ditangkap petugas kepolisian di parkiran Rabo Bank, Jalan Raden Ajeng Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.
Dia juga menyatakan, barang haram tersebut juga diduga akan diedarkan ke lokasi hiburan malam.
"Tidak menutup kemungkinan. Dan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, dia mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu-sabu ke Lampung," ujar dia, Rabu (26/9/2018).
Dalam pengungkapan ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Saat ini sedang kita telusuri terus, siapa dan kemana saja barang ini akan diberikan," jelasnya.
Setelah ditangkap, Nia Apriani mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk sekali mengantar sabu seberat 2 Kg.
Dalam pengiriman ke dua, dia membalut barang haram tersebut dengan bungkusan plastik kresek, bungkus snack Qtela dan Happy Tos yang di dalamnya berisikan 20 bungkus sabu-sabu.
"Per bungkus berisi 100 gram," ungkapnya.
Dari kasus ini, dirinya mengaku pasrah karena dipersangkakan telah melanggar hukum sehingga dijerat pidana penjara paling lama 20 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025