• Jumat, 19 April 2024

Sempat Tertunda, DPRD Lampura Siap Bahas Situs Cagar Budaya

Kamis, 27 September 2018 - 13.36 WIB
58

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) setelah selesai menggelar sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan tahun 2018 akan memanggil pihak ESDM Provinsi dan tambang batu di Desa Skipi dalam menindak lanjuti kelestarian situs cagar budaya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Herwan Mega, mengungkapkan bahwa PR atau agenda lama yang sempat tertunda karena pelaksanaan Pilkada dan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2018, memastikan bahwa anggota dewan setempat akan kembali membuka permasalahan  cagar budaya yang berada di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

"Saya sudah minta dengan staf sekretariat untuk membuatkan jadwal agendanya. Siapa-siapa yang mau dipanggil terkait situs cagar budaya itu," kata Herwan Mega, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga: 100 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Pringsewu

Dipastikannya, DPRD setempat, melalui Komisi III akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan kelestarian cagar budaya yang berdekatan dengan salah satu tambang batu yang berada di Desa Skipi, Abung Tinggi, Lampung Utara.

"Karena sejak kami turun ke lokasi dulu itu dengan ESDM Provinsi Lampung sampai dengan sekarang ini kami belum mengetahui apa hasilnya," ujarnya.

Selain dari ESDM Provsinsi Lampung, lanjutnya, DPRD Lampung Utara juga akan mengundang dinas instansi terkait dan pihak perusahaan yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga: Ratusan Anggota TNI-Polri Siap Amankan Aksi Demo Masyarakat Tulangbawang

"Besok paripurna, selesai itu akan kita gelar rapat bersama terkait masalah itu," pungkasnya.

Sebelumnya diketaui bahwa pihak ESDM Provinsi Lampung bersama Anggota DPRD, BLH dan dinas terkait telah melakukan peninjauan terhadap perusahaan tambang batu yang keberadaannya dekat dengan Makam Puyang Minak Trio Diso yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai situs Cagar Budaya. (Sarnubi)

Baca Juga: PAD di Lambar Belum optimal, Legislatif Sorot OPD dan Perusahaan Daerah

Editor :