Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Disahkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandarlampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (28/9) di gedung DPRD setempat.
Dalam APBD Perubahan yang disahkan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyampaikan, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 119.410.275.280 sehingga menjadi Rp. 2.593.521.842.430.
Kemudian belanja daerah bertambah sebesar Rp. 184.525.899.580 sehingga menjadi Rp. 2.616.396.466.730 atau defisit Rp. 22.874.624.300.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaannya bertambah Rp. 40.625.446.094 menjadi Rp. 90.875.446.094. Pengeluarannya berkurang Rp. 24.499.178.205 sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 68.000.821.794. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah surplus Rp. 22.874.624.300.
Walikota Bandarlampung Herman HN menyebutkan, bahwa perubahan APBD 2018 ini adalah penataan anggaran sehingga bisa bertambah ataupun berkurang.
"Ada yang dikurang ada juga yang ditambah. Contohnya perbaikan jalan kita tambah, dana yang tidak diperlukan dipindahkan," katanya kepada awak media usai rapat paripurna. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Dukung Aktivitas Ramadan, Jutaan Pelanggan Lampung Bisa Nikmati Diskon 50 Persen Tambah Daya
Senin, 09 Maret 2026 -
Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Lampung Diminta Perkuat PAD
Senin, 09 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Terus Perkuat Upaya Mitigasi Penanganan Banjir
Senin, 09 Maret 2026 -
Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Soroti Temuan Berulang hingga Kinerja BUMD
Senin, 09 Maret 2026









