Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Disahkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandarlampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (28/9) di gedung DPRD setempat.
Dalam APBD Perubahan yang disahkan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyampaikan, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 119.410.275.280 sehingga menjadi Rp. 2.593.521.842.430.
Kemudian belanja daerah bertambah sebesar Rp. 184.525.899.580 sehingga menjadi Rp. 2.616.396.466.730 atau defisit Rp. 22.874.624.300.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaannya bertambah Rp. 40.625.446.094 menjadi Rp. 90.875.446.094. Pengeluarannya berkurang Rp. 24.499.178.205 sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 68.000.821.794. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah surplus Rp. 22.874.624.300.
Walikota Bandarlampung Herman HN menyebutkan, bahwa perubahan APBD 2018 ini adalah penataan anggaran sehingga bisa bertambah ataupun berkurang.
"Ada yang dikurang ada juga yang ditambah. Contohnya perbaikan jalan kita tambah, dana yang tidak diperlukan dipindahkan," katanya kepada awak media usai rapat paripurna. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Raih Penghargaan National Governance Award 2026, Bukti Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diakui Nasional
Sabtu, 25 April 2026 -
Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA
Sabtu, 25 April 2026 -
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026 -
Ratusan Siswa SMAN 6 Diduga Keracunan MBG, Dapur Way Lunik Disetop Sementara
Jumat, 24 April 2026








