Polres Lamteng Amankan 2 Orang Pembuat SKCK Palsu
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dari tangan dua tersangka, pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diamankan Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, disita 21 lembar SKCK palsu.
Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni mengatakan, hasil penyelidikan petugas Polsek Terusan Nunyai, tersangka menjual Rp. 25 ribu perlembar SKCK palsu.
Dua tersangka tersebut diamankan di Dusun Kecubung, Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya yakni Solikin (35) warga Lempuyang Bandar RT 07 Dusun 01 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan Putri Indah Pertiwi (19) warga Kecubung RT 01 RW 04 Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tersangka diamankan di konter miliknya sendiri di Kampung lempuyang Bandar, Lampung Tengah. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









