• Sabtu, 27 April 2024

Kasus Limbah PT SUN Tubaba Sudah di Kepolisian

Minggu, 30 September 2018 - 10.03 WIB
215

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Meskipun dari pihak perusahaan PT Surya Utama Nabati (SUN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengklaim jika pengelolaan limbah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit sudah sesuai prosedur. Namun, ternyata masalah limbah tersebut sedang dalam proses pengusutan Polres Tulangbawang.

Hal ini diakui oleh, Benny Irawan, Pimpinan PT SUN Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba. Ia membenarkan jika persoalan limbah perusahaan yang ia pimpin itu telah dilaporkan oleh warga ke Polres Tulangbawang meskipun dirinya belum mendapatkan panggilan penyidik.

Benny mengungkapkan jika persoalan tersebut telah diselesaikan, bahkan ia memastikan jika polisi tidak akan meneruskan perkara limbah yang ditenggarai telah menyengsarakan masyarakat sekitar perusahaan.

"Soal itu (laporan polisi), sudah diselesaikan dengan pihak pelapor dan sudah dibuatkan surat perjanjian bersama, dan tidak ditemukan indikasi pencemaran dari PT SUN, jadi sudah tidak ada masalah tinggal pihak pelapor pengurusan pencabutan laporan di polres," elak Benny saat sempat membalas pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, beberapa hari lalu. Sayangnya, beberapa pertanyaan wartawan lain hingga berita ini dilansir tidak ada jawaban.

Berita Terkait: PT SUN Tubaba Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Sementara, Nisom, Kepala DLH Daerah Kabupaten Tubaba juga membenarkan bahwa kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh Limbah PT SUN Tubaba itu juga sedang diproses oleh kepolisian. Bahkan, kata dia, proses tersebut bukan di Polres Tulangbawang melainkan juga menjadi sorotan Mapolda Lampung.

"PT SUN Tubaba ini juga kasus limbahnya sudah sampai di Polda Lampung," ucapnya di ruang kerjanya belum lama ini.

Namun demikian, Nisom mengklaim pengelolaan limbah PT SUN Tubaba baik limbah cair maupun limbah B3 sudah sesuai prosedur dan dibuktikan dengan izin limbah yang telah dikantongi perusahaan. Nisom menuding jika pencemaran sungai dan sumur warga merupakan limbah lapak karet yang berjarak sekitar 1000 meter dari lokasi yang dicemari.

"Mereka (PT SUN) sudah ada izin limbah, pengelolaan limbah mereka juga sudah baik dan sudah memiliki izin limbah. Pencemaran itu dari lapak karet milik orang yang punya kebun jambu di Tiyuh Indraloka Jaya itu, saya lupa siapa namanya," tukas Nisom.

Diketahui, pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah PT SUN Tubaba dilaporkan ke Polres Tulangbawang pada 24 Mei 2018 oleh Rudi Setiawan (23) warga sekitar perusahaan yang sumur miliknya sudah lebih dari 2 tahun tercemar berwarna hitam seperti limbah. (Irawan/Bas/Lucky).

Baca Juga: Mediasi Tak Capai Mufakat, Sengketa DPC Partai Demokrat Pesibar Akan Sidang Ajudikasi

Editor :