• Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Penipuan Uang Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Sungkai Utara

Minggu, 30 September 2018 - 16.14 WIB
724

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Anggota Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap ibu rumah tangga warga Dusun Talang Banyuwangi, Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan dengan dasar LP/ 348 / IX/ 2018/Polda LPG/Res LU/Sek Sk.Utara, pada 17/09/2018 lalu.

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan mengenai siapa dan dimana pelaku yang telah melakukan penipuan tersebut. Dari hasil tersebut, Minggu (30/09/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Sungkai Utara melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku penipuan tersebut di Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Dijelaskan Suprihatin (30), Ibu Rumah Tangga itu merupakan warga Dusun Talang Banyuwangi, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara.

Pelaku tindak pidana penituan tersebut berinisial SK (30) warga Pasar Senen, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pengeriman uang (resi Bank BRI) sebesar Rp. 3.600.000 dan 1 buah benda berbentuk keong.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 08.30 WIB tersebut. Pelaku datang kerumah korban dan berkata akan mengirim uang melalui jasa BRI Link yang di buka oleh korban.

Lalu, pelaku meminta bantuan korban untuk mengirim uang sejumlah enam juta rupiah sambil menunjukan rekening yang terdapat di handphone milik pelaku.

Karena saldo korban tidak cukup, korban hanya mampu mengirim uang sebesar tiga juta enam ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Petani Nyambi Maling, Warga Gunungdoh Ditangkap Saat Membawa Kabur Motor Curiannya

Setelah itu, pelaku meminta uang kembali kepada korban sebesar satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebesar lima juta rupiah pada pukul 16.00 WIB. Di hari itu juga, pelaku meninggalkan jaminan berupa 1 buah benda berbentuk keong.

Kemudian pelaku pergi dan korban hanya diam saja. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali menghubungi nomor pelaku karena belum ada uang yang masuk ke rek korban seperti yang dijanjikan pelaku. Tetapi, pada saat dihubungi oleh korban, nomor handpone tersebut tidak aktif dan barulah korban sadar bahwa korban telah di tipu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.

"Atas dasar itu pelaku ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolsek Sungkai Utara," pungkas Kapolsek. (Sarnubi)

Editor :