• Sabtu, 20 April 2024

Perampas Senpi Ajudan Kapolres Metro Ditangkap

Minggu, 30 September 2018 - 18.56 WIB
155

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampas senjata api milik Bripda Muhammad Rizky Utama, sang ajudan Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah. Diketahui, pelaku diketahui bernisial RA dan diamankan di sebuah rumah.

"Benar pelaku sudah berhasil diamankan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Minggu (30/9) pukul 18.30 WIB.

Perampasan senpi tersebut berawal dari keributan antar pemuda di kawasan Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung, Sabtu (29/9) pukul 01.30 WIB.

Senpi milik Bripda Muhammad Rizky Utama berhasil dirampas sekelompok pemuda yang saat itu hendak membuat keributan. Bripda Muhammad Rizky Utama yang kebetulan berada di lokasi kejadian berinisiatif melerai. Namun, dia turut menjadi korban, yang mengakibatkan luka di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Hendak Melerai, Ajudan Kapolres Metro Luka, Senpi Dirampas

Pertikaian tersebut bermula, saat dua pengendara sepeda motor menghampiri Uyung dan Bayu kemudian bertanya mengenai seorang wanita.

Setelah itu sempat terjadi cekcok mulut, kemudian dua pengendara tersebut pergi, dan tidak lama kembali dengan teman temannya kurang lebih 20 orang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Buyung dan Bayu. Saat itu Bripda Muhammad Rizky mencoba melerai, namun ikut menghadapi korban pengeroyokan.

Saat kejadian, senjata api miliknya yang berada di pinggang sebelah kanan dirampas pelaku berinisal RA. Kedua tangan Bripda Muhammad Rizky dipegang para pengeroyok dan akhirnya direbut oleh RA.

Selain senpi, RA juga merebut tas selempang warna hitam yg berisi handphone Nokia 105 dan Xiaomi Note 5, kemudian rombongan tersebut melarikan diri.

Lalu Bripda Muhammad Rizky mencoba melakukan pengejaran namun tidak berhasil.

Bripda Muhammad Rizky kemudian melakukan pengobatan ke salah satu Rumah Sakit. Lalu, Minggu (30/9/2018) pukul 12.00 WIB melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung. (Kardo)

Editor :