P-APBD Mesuji TA 2018 Disetujui, Pendapatan Naik Rp19 Miliar
Kupastuntas.co, Mesuji - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 akhirnya disetujui. Persetujuan bersama tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, Sabtu (29/09/2018) di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.
Secara umum komposisi Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 yang telah disetujui bersama pada hari ini, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 866.170.510.780,21 atau naik sebesar Rp 19.517.056.653,21 dari APBD murni. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.41.625.735.777,- ; Dana Perimbangan sebesar Rp.620.495.642.000,-; dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.204.049.133.003,21,-.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp.946.641.796.292,48 atau naik sebesar Rp 60.413.830.065,48, dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.393.904.666.117,52 dan Belanja Langsung sebesar Rp.552.737.130.174,96,-
Sementara itu, Pembiayaan Daerah sebesar Rp.80.471.285.512,27,- dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.81.971.285.512,27,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.1.500.000.000,-.
Baca Juga: Kasus Limbah PT SUN Tubaba Sudah di Kepolisian
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174, Bupati Mesuji selaku kepala daerah akan menyerahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi.
“Dengan telah disetujui bersama, saya selaku Kuasa Pengelola Keuangan Daerah akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Khamami saat memberikan sambutan pada rapat paripurna itu. (rls)
Baca Juga: Mediasi Tak Capai Mufakat, Sengketa DPC Partai Demokrat Pesibar Akan Sidang Ajudikasi
Berita Lainnya
-
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024 -
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
Selasa, 30 Januari 2024 -
Banjir Bandang di Simpang Pematang Mesuji Mulai Surut
Kamis, 18 Januari 2024 -
Polres Mesuji Terima 3 Senpi Rakitan dari Warga
Sabtu, 27 Mei 2023
Berita Lainnya
-
Jumat, 01 Maret 2024
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
-
Selasa, 30 Januari 2024
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
-
Kamis, 18 Januari 2024
Banjir Bandang di Simpang Pematang Mesuji Mulai Surut
-
Sabtu, 27 Mei 2023
Polres Mesuji Terima 3 Senpi Rakitan dari Warga