• Sabtu, 20 April 2024

Tingkatkan Pelayanan, Disnakertrans Tubaba Permudah Masyarakat Mendapatkan Kartu Kuning

Senin, 01 Oktober 2018 - 15.30 WIB
486

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat Kartu Kuning ataupun Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (ID TKI) bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, di mana kartu kuning diketahui sebagai salah satu syarat mencari pekerjaan.

Dikatakan Hasan Badri, Kepala Dinsnakertrans Kabupaten Tubaba, bahwa salah satu syarat bagi warga yang ingin mencari pekerjaan baik di dalam daerah maupun luar daerah hingga keluar negeri perlu melampirkan kartu kuning dan kartu ID TKI.

Baca JugaSatu dari Empat Pelaku Spesialis Pecah Kaca Berhasil Dimankan Warga di Tirta Makmur

"Adapun syarat untuk mendapatkan kartu kuning dan ID TKI itu sendiri, pemohon cukup datang langsung ke dinas terkait dengan membawa photocopy KTP, photocopy ijazah terakhir, pas foto 2x3, 3x4 terlampir di dalam map," ungkap Hasan Badri di ruang kerjanya, Senin (01/10/2018).

Hasan Badri menjelaskan, syarat bagi masyarakat yang hendak bekerja keluar negeri sedikit berbeda dengan yang akan melamar pekerjaan di dalam negeri, salah satunya yakni melampirkan ijin suami atau istri serta orang tua.

"Sedangkan untuk persyaratan Kartu ID TKI sendiri, bagi yang ingin bekerja di luar negeri cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan ijin suami atau orang tua serta melampirkan buku nikah," tukasnya. (Irawan/Bas/Lucky).

Baca Juga: Satuan Pol-PP Bandarlampung Bagikan 2.719 E-KTP

Editor :