Dua Personil Satpol PP Pringsewu Ikuti Diklat PPNS
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pusat Pendidikan Reskrim Polri, Mega Mendung, Cisarua Bogor, Jawa Barat.
Kedua personel tersebut, masing-masing Muhammad Ikhwan, S.I.Kom. dan Erdian, S.Sos. Mereka akan digembleng selama 45 hari ke depan, sejak 2 Oktober hingga 15 November 2018.
Menurut salah satu personel Satpol PP Pemkab Pringsewu, Muhammad Ikhwan, yang dihubungi melalui telepon mengatakan, ia bersama rekannya sesama Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu mendapat tugas dari instansinya, untuk mengikuti diklat tersebut dengan pola 300 jam.
Diklat tersebut, kata Ikhwan, sangat diperlukan sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, sehingga harus dibekali ilmu tentang penyidikan tindak pidana ringan.
Baca Juga: Tak Rekam KTP-el Hingga Desember 2018, Data Kependudukan akan Diblokir
Hal ini penting untuk mendukung tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, sehingga tindakan dan upaya untuk melaksanakannya dinilai sah di mata hukum.
"Mengikuti diklat tersebut, adalah syarat untuk dapat diangkat menjadi PPNS," kata dia.
Terlebih keberadaan PPNS ini menjadi strategis dan sangat diperlukan, guna melakukan penyidikan dan penindakan bilamana terjadi pelanggaran peraturan daerah. Dengan demikian, ia berharap nantinya berbagai peraturan daerah yang ada di Kabupaten Pringsewu betul-betul dapat ditegakkan berikut ancaman sanksinya bagi yang melanggar. (Manalu)
Baca Juga: IPDA Lisma: Prostitusi Bisnis yang Mendatangkan Penyakit
Berita Lainnya
-
Cekcok Dipicu Mantan Pacar di Arena Biliar Pringsewu, Dua Pemuda Ditusuk
Selasa, 23 Juni 2026 -
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dibongkar Usai Dikeluhkan Warga
Kamis, 18 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dipersoalkan Warga, Dipasang Tanpa Galian
Kamis, 18 Juni 2026








