Kejaksaan Negeri Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti secara kolektif di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/10/2018).
Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, Plt bupati Nanang Ermanto dan beberapa jajaran Forkorpimda dan kepala OPD Pemkab Lampung Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 1.252, 7 gram, ekstasi 26,5 butir, ganja 23.7578, 200 gram, bong 60 paket, senpi satu unit, senjata airsofgan 1 unit, uang palsu sebanyak 21 lembar dalam pecahan Rp100.000.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Kalianda dan Mahkamah Agung RI dari bulan April-Juni 2018.
Berdasarkan hasil pantauan Kupastuntas.co, semua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Terkecuali senpi, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gerinda. (Dirsah)
Baca Juga: Asik, Kejari Lamsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkab Setempat
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025