Polres Lambar Berhasil Ungkap Pencuri Mobil L300
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto didampingi Kapolsek Sekincau dan Kasat Reskrim serta KBO Reskrim Lampung Barat yang tergabung dalam Tekab 308 Polres Lampung Barat, telah berhasil mengamankan AG (31) warga kecamatan Sukarame Bandarlampung.
AG diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana, dan telah disita petugas berupa satu unit mobil Mitsubishi L300.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/B-429/IX/2018/Pld Lpg/Sek Sekincau, tertanggal 23 September 2018 yang lalu atas laporan korban Hamonangan Hutabarat (41) yang merupakan warga Sekincau pada Minggu (23/09).
"TKP nya di rumah korban di Kecamatan Sekincau," Ungkapnya.
Saat diamankan lanjutnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu buah kabin Mitsubishi L300, satu buah bak L300 dan Empat buah ban beserta velgnya yang merupakan milik korban.
"Pada saat diinterogasi, AG mengaku jika barang-barang tersebut didapatinya dari EG (DPO) yang merupakan warga Lampung Timur," Kata Kapolres.
Dan saat ini tambahnya, perkara itu dalam pengembangan polisi Lambar yang terdiri dari anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dan Tekab 308 Polres Lambar," Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
84 Gerai KDMP Berdiri, Lampung Barat Genjot Pembangunan di 135 Desa
Rabu, 22 April 2026 -
Kejari Lambar Sita Rp1,3 M Lebih Uang Pengganti Korupsi Proyek Jalan Lemong
Rabu, 22 April 2026 -
80 Persen Kebakaran di Lambar Dipicu Korsleting Listrik, Bupati Minta BPBD-Kades Kordinasi dengan PLN
Rabu, 22 April 2026 -
Disdikbud Lampung Barat Percepat Digitalisasi Pendidikan Lewat TKA Berbasis Teknologi
Selasa, 21 April 2026








