• Jumat, 26 April 2024

Ketua PWI Tubaba : Wartawan Harus Berpedoman Pada Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 05 Oktober 2018 - 22.02 WIB
416

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Edi Zulkarnaen, mengharapkan insan pers di kabupaten setempat dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta selalu melakukan check and recheck dalam menerbitkan sebuah berita.

Hal ini sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam kode etik jurnalistik pada pasal III (tiga), yang harus dipatuhi dan menjadi pedoman bagi insan pers dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya.

"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," terang Edi kepada wartawan, Jum'at Malam (05/10/2018).

Pernyataan Ketua PWI ini menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media online yang tanpa menyebutkan oknum dalam sebuah pemberitaan, terkait dugaan adanya pungli dalam program pembangunan pemerintah pusat yang digelontorkan ke seluruh desa melalui Pamsimas yang dimaksudkan untuk pengamanan wartawan dan LSM.

Baca Juga: Tiru Adegan dalam YouTube, 41 Siswa SMP di Lamteng Sayat Tangan Sendiri

"Ketika menyebut wartawan dan LSM tanpa oknum, pembaca bisa saja langsung mengarah ke semua wartawan di Tubaba menerima aliran dana hasil pungli yang diduga dilakukan dengan mengatasnamakan lembaga atau organisasi. Ini bisa mencoreng orang dan atau profesi secara menyeluruh" terangnya.

Edi menegaskan, jika ada oknum anggota atau pengurus PWI Tubaba yang terlibat dalam pungli tersebut, secara organisasi akan memberikan sanksi tegas dan mengeluarkan oknum tersebut dari kepengurusan PWI untuk kemudian di teruskan kepada pihak kepolisian karena telah mencoreng nama baik profesi wartawan.

"Sampai saat ini, wartawan yang tergabung dalam kepengurusan PWI mengaku, tidak ada yang menerima dana pungli yang mengatasnamakan wartawan guna pengamanan program Pamsimas tahun 2017 di seluruh tiyuh di Tubaba. Tetapi jika diketahui ada, kita beri sanksi tegas sampai mengeluarkan dari keorganisasian," tegasnya.

Tidak sampai disitu, lanjut Edi, organisasi akan melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian untuk dapat ditindak lebih lanjut. Sebab, selain mencoreng profesi wartawan, juga mencoreng organisasi profesi tertua di Indonesia ini. "Jika terbukti, kami tidak tinggal diam," terangnya.

Baca Juga: Pendaftar CPNS Lampung Utara Membludak

Edi menghimbau, agar insan pers di Kabupaten Tubaba dalam menjalankan kerja jurnalistik dengan mengedepankan kode etik jurnalistik (wartawan) dan tetap berpedoman pada UU Pokok Pers UU Nomor 40 Tahun 1999. "Patuhi aturan yang ada, agar dalam melakukan kerja jurnalistik tidak tersandung delik hukum, dan mengarah kepada UU ITE. Dan jangan bawa-bawa wartawan dan media lain, jangan bawa organisasi pers ketika melakukan i'tikad yang tak baik dalam melakukan kerja jurnalistik," tukasnya. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :