Mulai dari “Kanjeng” Hingga “Campuran Semen” Jadi Sandi Suap Walikota Pasuruan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono menggunakan kata sandi tertentu. Bermacam istilah yang digunakan pemberi dan penerima diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pengumuman tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
"Dalam kasus ini teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel, dan kanjeng," ujar Alex.
Menurut Alex, beberapa istilah seperti "ready mix" dan "campuran semen" diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur.
Sementara, istilah "apel" diduga memaksudkan fee proyek. Kemudian, istilah "kanjeng" diduga mengartikan wali kota.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut Alex, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka. (Kompas)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









