Kadis PMD Mesuji Klarifikasi Terkait Penyaluran DD Tahap ll yang Terkesan Lambat

Kupastuntas.co, Mesuji - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Mesuji, Sunardi Sukau beserta jajarannya mengklarifikasi soal penyaluran Dana Desa (DD) Tahap ll yang terkesan lambat, di ruang kerjanya, Senin (8/10/2018).
Di saat itu, dengan suara membentak, Sunardi mendesak wartawan Kupastuntas.co untuk menunjukkan desa mana yang menjadi narasumber berita sebelumnya. Dia merasa tersudut oleh pemberitaan sebelumnya.
"Sampai hari ini sebanyak 101 berkas pengajuan pencairan Dana Desa tahap ll yang sudah masuk ke Dinas BP2KAD Mesuji. Kalau mau buka-bukaan, banyak desa-desa yang harus berurusan dengan hukum," jelas Sunardi.
Berita Terkait : Penyaluran DD Tahap II Terkesan Lambat, Masyarakat Mesuji Harap Pemerintah Bertindak Cepat
Terkait syarat-syarat penyaluran Dana Desa tahap ll dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD), Kepala Bidang Keuangan, Pembangunan & Aset Desa Dinas PMD Mesuji, Selamat menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memperlambat proses tersebut, namun pihak BP2KAD Mesuji banyak mengoreksi berkas-berkas sehingga terjadi lah keterlambatan penyaluran ini.
"Kadang sudah naik ke keuangan, dikoreksi mereka berkas-berkas itu. Rabnya kurang lah diverifikasi sekdes, lalu kurang itulah, dan lain-lain," ungkap Selamat, kala itu.
Sementara, Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji, Yudi Oktav memastikan sebanyak 34 desa telah menerima Dana Desa Tahap ll sampai hari ini.
"Sudah 34 Desa yang sudah tersalur Dana Desa tahap ll, kalau jumlah berkas yang sudah masuk saya tidak tahu, itu bendahara PPKAD yang tahu," singkat Yudi. (Gst)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025