KPU Lampung: Peserta Pemilu yang Tak Segera Setor Akun Medsos Dilarang Berkampanye

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung me-warning peserta pemilu untuk segera setor nama-nama akun Media Sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.
Komisioner KPU Antoniyus menerangkan, kampanye medsos sama seperti kampanye yang lain, dengan menyertakan program dan visi-misi perserta pemilu. Tetapi, untuk medsos harus 10 akun yang sudah didaftarkan. Kalau tidak mendaftarkan berarti melanggar.
"Kalau tidak menyetorkan nama-nama akunnya, berarti dinyatakan melanggar dan akan diberikan sanksi tertulis serta tidak boleh mengikuti kampanye. Tetapi, untuk sanksi akan ditangani oleh Bawaslu Lampung," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (08/10/2018)
Antoniyus juga menerangkan, caleg tidak diperbolehkan berkampanye diakun pribadi, kecuali akun tersebut sudah termasuk 10 yang disetorkan oleh partai.
"Iya tidak boleh, di akun pribadi, kecuali akun tersebut masuk dalam nama akun yang disetorkan, oleh karena itu Saya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu baik Parpol, dan Caleg perseorangan harus segera menyetorkan nama-nama akun medsosnya," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Pabrik Pengolahan Kernel di Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 500 Juta
Minggu, 13 Juli 2025