• Kamis, 25 April 2024

Persiapan Pemilu 2019, KPU Tubaba Gelar Rakor Bahas Aturan APK dan Kampanye

Senin, 08 Oktober 2018 - 19.05 WIB
40

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar rapat koordinasi (Rakor) soal fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyusunan jadwal rapat umum kampanye pemilihan umum tahun 2019.

Dalam rakor yang berlangsung di Aula Rapat Sekretariat KPU Tubaba di Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (8/10/2018) tersebut, jajaran Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye nanti.

Diungkapkan oleh Sukirman Hadi, Divisi Hukum Bawaslu Tubaba bahwa, sebagai bentuk pencegahan pihaknya menghimbau agar pada saat kampanye tidak melibatkan unsur Aparatur Tiyuh dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mematuhi peraturan tentang pelaksanaan Pemilu seperti yang sudah ditetapkan.

"Kami tentunya mengimbau kepada seluruh caleg dan parpol agar dapat mengikuti apa yang sudah menjadi aturan dalam Undang-undang, baik PKPU maupun undang-undang Bawaslu dalam Pemasangan APK dan juga saat melaksanakan kampanye pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,"ucapnya.

Disisi lain, Bripka Tohap Nainggolan, LO Polres Tulangbawang juga menegaskan, apabila ada partai politik yang ingin melakukan kampanye tatap muka dengan cara mengumpulkan massa sebanyak maksimal 30 orang wajib membuat STTP.

"Pembuatan STTP harus dilaporkan kepada tingkat Polsek terlebih dahulu, lalu pihak Polsek mengeluarkan rekomendasi dan yang mengeluarkan STTP adalah pihak Polres,"kata Nainggolan.

Ketua KPU Tubaba Ismanto Ahmad, menjelaskan, APK harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh PKPU baik itu ukuran, lambang partai, nama dan nomor urut partai, photo pengurus/tokoh yang melekat pada citra parpol serta visi misi dan program parpol.

"Berikut juga tempat-tempat pemasangan APK dan tempat kampanye yang sudah ditetapkan, baik yang dilarang maupun yang diperbolehkan, diantaranya yang dilarang adalah pemasangan APK di jalan-jalan protokol serta di sekitaran fasilitas umum, kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan halamannya, serta gedung milik pemerintah,"jelasnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :