Di Lampura Kasus Kejahatan Curas dan Asusila Menurun di Tahun 2018
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana asusila yang ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Utara di tahun 2018 menurun 30 persen.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sukma Frando, mengatakan grafik persentasi perkara yang ditangani pihaknya di tahun 2018 ini bila dibandingkan pada tahun 2017 lalu mengalami penurunan 30 hingga 50 persen.
"Perbandingan perkara asusila yang terjadi di tahun 2017 lalu sebanyak 20 kasus dan di tahun 2018 ada 14 kasus, jadi ini menurun 30 persen," kata Sukma Frando, di kantornya, Rabu (10/10/2018).
Perkara asusila tersebut terbagi pada tindak pidana asusila umum yang terjadi pada perkara usia penuh pada tahun 2017, 4 perkara, di tahun 2018, 4 perkara. Sementara tindak perkara spesialis atau di bawah umur pada tahun 2017 sebanyak 16 perkara, di tahun 2018, ada 10 perkara.
Penurunan angka tindak perkara itu juga terjadi pada perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana), lanjut Kasi Pidum Kejari Lampung Utara itu, karena persentase perkara yang ditangani jajarannya di tahun 2017 lalu ada 54 perkara, sedangkan di tahun 2018 hanya ada 26 perkara.
Untuk terus menekan penurunan angka perkara-perkara tersebut, dia mengharapkan peran serta dari masyarakat semakin ditingkatkan. Karena pihaknya (Hukum) baik itu Kepolisian dan Kejaksaan akan dapat melakukan proses hukum setelah adanya laporan dari korban.
Digambarkannya, seperti pada perkara tindak pidana asusila, bila korban dan keluarga korban tidak berani melaporkan kejadian yang telah terjadi itu maka dampaknya akan bisa menimbulkan korban baru oleh si pelaku.
"Karena tidak semua korban asusila ini akan melaporkan perkara seperti ini. Baik itu korban dan keluarga karena merasa itu adalah aib, sehingga merasa berat untuk memberikan informasi ini karena takut diketahui khalayak ramai atau publik," papar Sukma Frando.
Sementara menurutnya, pesan moral seperti peristiwa asusila itu bila tidak didukung dengan keberanian dari korban dan keluarganya akan membawa korban lain. Karena pelaku merasa tidak ada masalah walau telah melakukan perbuatan yang merusak beban moral bagi korbannya.
Untuk itu terkait musibah semacam ini, lanjutnya, pihak penegak hukum berupaya melakukan penganjaran atau pemberian hukuman terhadap pelaku agar tidak terulang lagi. Tetapi upaya itu dapat berhasil bila didukung oleh semua elemen dan korbannya sendiri untuk berani memberikan laporan.
"Meminimalisir kejadian semacam ini dengan hukuman gunanya agar tidak terulang lagi. Pemberian hukuman bagi pelaku tindak asusila juga diberitakan melalui media massa gunanya agar masyarakat juga mengetahui akan dampak perbuatan dari asusila akan diganjar dengan hukuman pidana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sukma Frando, menjelaskan dengan dijatuhinya hukuman kepada pelaku, lalu dipublikasikan melalui media dengan harapan diketahui orang banyak (publik) agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan manfaatnya kedepan tindakan asusila akan berkurang.
"Hukuman itu untuk efek jera bagi pelaku, selain itu masyarakat telah mengetahui kalau perbuatan asusila tersebut akan mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








