• Kamis, 14 Mei 2026

Mantan Kalapas Kalianda Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Oktober 2018 - 11.19 WIB
58

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Muchlis Adjie (51), mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terancam hukuman seumur hidup, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika seberat 4 Kg asal Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/10/2018).

Dalam dakwaan Jaksa Rosman Yusa pengganti Jaksa Andri Kurniawan, menjelaskan, terdakwa Muchlis melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain Pasal 114, kata Yusa, Muchlis juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mansur, Yusa menjelaskan, Muchlis bersama sama dengan Adi Setiawan, Marzuli YS, Rechal Oksa Hariz dan (berkas terpisah) serta Aling (DPO), M Ciko Arrasyd Alias Ciko (DPO) dan Hendri Winta (meninggal dunia saat ditangkap) pada Minggu (6/5/2018) lalu, melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, menerima narkotika golongan 1 melebihi 5 gram berupa sabu seberat 2,782,38 dan 4000 butir ekstasi dengan berat 1,845,35 gram.

Perbuatan Muchlis dilakukan pada saat diangkat menjadi Kepala Lapas Kelas II Kalianda pada 14 Desember 2016, dan aktif menjalankan tugas sejak Februari 2017. Lalu pada akhir Februari 2017, Muchlis menerima tamu dirumah dinasnya atas nama Sumiyati yang merupakan keluarga dari narapidana Marzulyi YS (kasus narkoba) dan Andriyanni Dewi, istri Gunawan yang merupakan mantan Kepala Lapas sebelumnya.

“Maksud kedatangan mereka (Sumiyati dan Andriyanni) meminta Muchlis Adjie tidak memindahkan terpidana Marzulyi ke Lapas lain, mendengar ucapan itu, Muchlis menyetujuinya,” jelas Yusa.

Namun di dalam lapas, Muchlis menemukan pelanggaran keamanan dan ketertiban, dan terdakwa justru memberi fasilitas kemudahan terhadap terpidana Marzulyi. “Fasilitas yang diberikan yakni berupa sel tahanan yang dihuni Marzulyi hanya berisi tiga orang sementara sel tahanan lainnya dihuni 20 terpidana," ujar Yusa.

Selain itu, Marzulyi juga diberi kebebasan menggunakan alat komunikasi berupa HP, dan bebas menerima tamu dari luar. “Atas kemudahan yang didapatkan Marzulyi, terdakwa Muchlis mendapat imbalan berupa uang dan barang yang beberapa kali ditransfer oleh Marzulyi ke rekening terdakwa atau diterima secara langsung," papar jaksa.

Atas fasilitas yang diberikan Muchlis kepada Marzulyi, Marzulyi pun dengan leluasa menggunakan narkotika didalam sel. Namun, perbuatan Muchlis akhirnya terbongkar setelah BNNP Lampung berhasil membongkar peredaran narkoba dalam lapas kalianda. (Kardo)

Editor :