• Kamis, 28 Maret 2024

DPTHP Tubaba, Masih Ada Warga yang Miliki KTP Double

Kamis, 11 Oktober 2018 - 16.46 WIB
28

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulangbawang Barat bersama dengan stake holder terkait yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan berbagai unsur lainnya mulai melakukan pencermatan bersama Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 Pemilu Tahun 2019 di Ruang Rapat Kantor KPUD Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (11/10/2018).

Dikatakan oleh Ismanto Ahmad Ketua KPUD Tubaba bahwa, Gerakan Melindungi Hak Pilih dilaksanakan pada tanggal 01 sampai dengan 28 Oktober 2018 ini tentunya sesuai dengan tingkatan secara berjenjang membuka posko layanan terkait dengan layanan data pemilih.

"Untuk itu semua pihak diharapkan sama-sama mencermati kembali dari DPTHP terakhir barangkali terdapat pemilih ganda atau pemilih yang baru masuk sebagai TNI/POLRI," ungkap dia.

Begitu juga dengan partai politik, lanjut Ismanto, untuk memahami proses DPT ini dan bersama untuk melindungi hak pilih, ia juga berharap daftar pemilih yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat ini dapat sesuai dengan data yang ada atau mendekati sempurna," ujarnya.

Baca Juga: Baca Juga: Bupati Lampung Utara Sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila

Penjelasan Materi Rakor dipaparkan Oleh Komisioner KPU Tubaba Cecep Ramdani. Diterangkannya, dalam hal itu perlu diwaspadai dan diantisipasi dari pada surat suara yang tambahan dari 2,5 % tersebut, dengan prinsip KPU melakukan standar pemutahiran data berdasarkan syarat umum kemudian partisipatif kita semua punya tanggung jawab bagaimana dalam pendataan harus sesuai dengan data riil yang ada di lapangan.

"KPUD Tubaba mohon kerjasama dengan seluruh Parpol dan Instansi terkait pendataannya karena 7 Oktober 2018 akan di lakukan pengecekan serentak DPT dari tingkat Tiyuh," cetus Cecep.

Rakor disambung dengan sesi tanya jawab, PPK Pagar Dewa mempertanyakan tentang di kecamatannya masih di temukan pemilih ganda antar Provinsi yang mana masyarakat Tiyuh Pagar Dewa memilki KTP Kabupaten Tubaba Provinsi Lampung dan KTP Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi apa yang dipertanyakan oleh PPK, Johanuddin, Perwakilan dari Disdukcapil Tubaba meminta kepada PPK untuk mengecek tanggal terbit KTP dan apabila tanggal terbit KTP tersebut lebih muda maka KTP tersebut yang akui oleh Capil.

"Sementara untuk masyarakat yang melakukan poligami atau memiliki lebih dari 1 istri apabila istri yang dipoligami tidak berkenan masuk dalam KK Dengan Istri Pertama maka istri kedua dapat membuat KK baru dan tertera sebagai Kepala Keluarga dalam KK," cetusnya. (Irawan/Bas/Lucky).

Baca Juga: Anna Morinda: Lelang Jabatan Harus Mengedepankan Profesionalisme

Baca Juga: 6 Pelaku Pemerkosa Bunga Telah Ditangkap Polres Lampura

Baca Juga: Sebabkan Aspal Cepat Rusak, Dishub Lampung Tengah Alihkan Jalur Truk Bermuatan Pasir

Editor :

Berita Lainnya

-->