• Sabtu, 27 April 2024

Jambret Emak-Emak, Warga Kotaagung Barat Diringkus Anggota Kodim

Kamis, 11 Oktober 2018 - 22.42 WIB
186

Kupastuntas.co, Tanggamus - Belum sempat menikmati hasil kejahatannya seorang pria berinisial JP akan merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Sebab pria 30 tahun warga Pekon Banjar Masin Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus itu, berhasil ditangkap usai menjambret korbannya Reni Herlinda (40) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mengatakan tersangka diamankan anggota Kodim 0424 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) tepatnya di Proyek perbaikan gorong-gorong Depan Kodim 0424 Tanggamus saat korban meminta pertolongan setelah menjadi korban penjambretan di Jalinbar Pekon Teba Kota Agung Timur, Tanggamus, Kamis (11/10/18) pukul 14.00 WIB.

"Saat hendak melarikan diri, tersangka terjebak lalu lintas yang padat di proyek gorong-gorong Makodim 0424, sehingga berhasil ditangkap," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. di Mapolsek Kota Agung.

Sambungnya, keberhasilan tersebut juga disebabkan korban yang mengejarnya dan meminta pertolongan warga.

"Saat di proyek gorong-gorong, tersangka sempat membuang hp korban, namun karena korban dengan cepat meminta bantuan sehingga tersangka tidak dapat mengelak," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BE 7379 VN yang turut diamankan dari tersangka.

"Modusnya tersangka mengikuti pelaku dari arah Pekon Kagungan, lalu sesampainya di Jalinbar Pekon Teba seketika itu mengambil paksa barang korban yang ditaruh di dashbord motor, kemudian melarikan diri ke arah Kota Agung," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dompet, 1 HP Oppo dan uang Rp. 337 ribu milik korban serta sepeda motor Honda Supra X 125 BE 7379 VN yang dipergunakannya ditahan di Polsek Kota Agung.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancamanan maksimal 9 tahun penjara," tandas AKP Syafri Lubis. (Sayuti)

Editor :