• Jumat, 29 Maret 2024

Permohonan Koreksi Putusan Ajudikasi DPC Demokrat Pesibar Diterima Bawaslu Provinsi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 18.21 WIB
47

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Setelah beberapa waktu lalu melalui sidang ajudikasi di sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), penyelesaian sengketa proses pemilu antara pemohon DPC Partai Demokrat dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar dinyatakan oleh Bawaslu bahwasannya permohonan pemohon ditolak.

Sekretaris DPC Demokrat, Adry Fahzahkam melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Pesibar dengan register 001/PS.Reg/08.15/IX/2018 ke Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (11/10/2018).

"Sewaktu sidang ajudikasi di sekretariat Bawaslu Pesibar, dinyatakan dalam putusan tersebut bahwa permohonan ditolak. Maka dari itu kita ajukan permohonan koreksi ke Bawaslu Provinsi Lampung," ungkap Adry.

Dilanjutkannya, setelah permohonan tersebut ditolak, maka pihaknya segera mengajukan koreksi ke Bawaslu provinsi. Dan koreksi tersebut diterima oleh Bawaslu Provinsi.

Baca Juga: Baca Juga: Bupati Lampung Utara Sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila

"Alhamdulillah permohonan koreksi diterima oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi dan kemudian ke Bawaslu Pesibar. Dan putusan tersebut telah kami terima hari ini," kata Adry.

Hal tersebut dibenarkan Abdul Kodrat, selaku selaku komisioner koordinator divisi yang membidangi hukum penanganan pelanggaran dan sengketa, mengatakan bahwa Bawaslu pusat melalui Bawaslu provinsi memutuskan menerima permohonan koreksi pemohon.

Selanjutnya, kata Kodrat putusan tersebut memerintahkan KPUD Pesibar membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Pesibar Nomor: 184/PL.01.4-BA/1872/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat pada Pemilihan Umum 2019, tertanggal 20 September 2018, terbatas yang tidak mencantumkan Drs. Farit Wijaya dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Pesibar yang dicalonkan oleh Pemohon sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pesibar.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Pesibar untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memenuhi syarat calon atas nama Drs. Farit Wijaya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memerintahkan KKPU Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan hasil koreksi ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan Bawaslu Kabupaten Pesibar diterbitkan," pungkas Kodrat menjelaskan hasil putusan Bawaslu. (Nova)

Baca Juga: Anna Morinda: Lelang Jabatan Harus Mengedepankan Profesionalisme

Baca Juga: 6 Pelaku Pemerkosa Bunga Telah Ditangkap Polres Lampura

Baca Juga: Sebabkan Aspal Cepat Rusak, Dishub Lampung Tengah Alihkan Jalur Truk Bermuatan Pasir

Editor :

Berita Lainnya

-->