• Jumat, 26 April 2024

Perubahan Fungsi GAK Jadi Taman Wisata Alam Dianggap bisa Tingkatkan PAD Lampung

Kamis, 11 Oktober 2018 - 18.52 WIB
65

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perubahan fungsi cagar alam Gunung Anak Krakatau (GAK) menjadi taman wisata alam yang saat ini sedang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bagi daerah lewat kunjungan wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Budiharto mengatakan, setelah GAK menjadi objek wisata, barulah pembangunan fasilitas penunjang seperti dermaga, toilet dan sebagainya akan dilakukan demi memberi kenyamanan bagi wisatawan.

"Yang jelas niat kita semua bukan untuk merusak ekosistem di sana (GAK), tetapi justru untuk menjaga dan mengembangkan ekosistem yang ada," ujar Budiharto, saat diwawancara usai FGD pemberian dukungan fasilitas pengembangan destinasi wilayah Barat di area IV Lampung, di Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Kamis (11/10/2018).

Meski berubah fungsi menjadi taman wisata alam, kata Budiharto, bukan berarti sumber daya alam di GAK boleh diambil, namun hanya bisa dinikmati secara terbuka serta dilestarikan.

Baca Juga: Baca Juga: Bupati Lampung Utara Sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila

Nantinya juga pihaknya akan mengusulkan dibuatnya peraturan daerah guna mengatur seluruh aktifitas pengelolaan taman wisata alam GAK serta larangan yang harus kita patuhi.

Ia menganggap selama ini pemerintah daerah tidak memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari GAK sebab fungsinya yang masih merupakan cagar alam, namun di sisi lain banyaknya pengunjung yang berdatangan ke GAK tak terbendung oleh pemprov.

"Saat ini kita mengalami kendala, di satu sisi GAK sebagai cagar alam yang dilarang untuk dikunjungi, tapi banyak wisatawan berdatangan ke sana, dia berenang di situ, kita rugi PAD kita tidak ada, karena tak boleh buat tarif segala macam," katanya.

Dia menegaskan, selama menjadi cagar alam, bagi siapapun yang memijakkan kakinya di gunung tersebut selain bertujuan untuk penelitian dan pendidikan, maka perbuatannya perupakan suatu pelanggaran hukum.

"Di Lampung Krakatau Festival kita menggelar seminar nasional di mana nara sumbernya para ilmuan dengan melaksanakan studi di GAK, dan kita kalau tanpa izin dari BKSDA maka kita tidak akan bisa ke sana. Kebetulan dari ESDM menganggap bahwa status GAK tak berbahaya untuk dikunjungi maka kita bisa turun," tukasnya. (Erik)

Baca Juga: Anna Morinda: Lelang Jabatan Harus Mengedepankan Profesionalisme

Baca Juga: 6 Pelaku Pemerkosa Bunga Telah Ditangkap Polres Lampura

Baca Juga: Sebabkan Aspal Cepat Rusak, Dishub Lampung Tengah Alihkan Jalur Truk Bermuatan Pasir

Editor :