• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Ringkus DPO Pelaku Curanmor Waykanan Saat Ronda Kampung

Kamis, 11 Oktober 2018 - 13.35 WIB
72

Kupastuntas.co, Waykanan - Diduga sebagai pelaku pencurian motor honda legenda C 100 ML Warna hitam Nopol B 3047 TM milik korban Putu Ariawan (33) warga Kampung Mulya Sari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan pada 27 September lalu, AY (30) warga Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Blambangan Umpu saat tengah berada di pos ronda bersama warga lainnya, Kamis (11/10/2010).

Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Feri Anda Eka Putra, membenarkan penangkapan terhadap tersangka AY, yang menurutnya seorang DPO pelaku curas di wilayahnya.

Baca Juga: 6 Pelaku Pemerkosa Bunga Telah Ditangkap Polres Lampura

"Tersangka ditangkap, pada Rabu (10/10/2018), sekira pukul 02.00 WIB, Saat tengah berbincang bersama sejumlah warga di Posronda Kampung Penengahan. Ia diduga menjadi pelaku pencurian motor milik korban Putu saat tengah terparkir di pinggiran sungai Way Umpu dan ditinggal memancing oleh korban di sekitar sungai. Naas, saat korban pulang memancing ia melihat motornya tidak ada ditempat semula. Lantas kejadian itu ia laporkan ke Polsek Blambangan Umpu," kata Kapolsek, Kamis (11/10/2018).

Dalam penangkapan itu, selain tersangka, lanjut Kapolsek, petugas juga berhasil menemukan motor milik korban yang dibawa tersangka.

"Tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek setempat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutannya dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor  yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya.  (Indro)

Baca Juga: Sebabkan Aspal Cepat Rusak, Dishub Lampung Tengah Alihkan Jalur Truk Bermuatan Pasir

Baca Juga: Anna Morinda: Lelang Jabatan Harus Mengedepankan Profesionalisme

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Metro: Masyarakat Adalah Elemen Penting Pemberantas Narkoba

Editor :