• Jumat, 26 April 2024

Sidang Perdana Kasus Fee Proyek Lamsel, Gilang Ramadhan Seret Nama Nanang Ermanto

Jumat, 12 Oktober 2018 - 07.34 WIB
38

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Terdakwa Gilang Ramadhan menyeret nama Nanang Ermanto dalam sidang perdana kasus suap fee 15 paket proyek Dinas PU-PR di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan menyebut, Wakil Bupati Lampung Selatan (saat ini Plt Bupati) Nanang Ermanto menerima uang Rp100 juta dari aliran dana suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh terdakwa Gilang Ramadhan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perintah pemberian fee tersebut berasal dari Agus Bhakti Nugroho, bahwa terdakwa harus dapat membantu Zainudin Hasan untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Nanang Ermanto.

“Mendengar perintah tersebut, terdakwa pun menyanggupinya. Uang itu diberikan pada bulan Juni 2018 di halaman masjid Al-Muslimin dekat dengan Stadion Pahoman, Kota Bandar Lampung dan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho,” katanya Sobri, kemarin.

Ia menjelaskan, bahwa uang Rp100 juta yang diberikan kepada Nanang Ermanto merupakan sebagian uang kesepakatan fee proyek Lampung Selatan yang berjumlah Rp1,4 miliar dengan Zainudin Hasan.

“100 juta itu masuk dalam Rp1,4 miliar untuk kesepakatan fee proyek dengan Zainudin Hasan," jelasnya

Disinggung ada temuan baru KPK dengan nilai dugaan korupsi mencapai Rp56 miliar, Sobari mengatakan pihaknya sempat membaca bahwa memang ada temuan tersebut. Sebab untuk 2017 saja kata dia, ada Rp23 miliar. Belum lagi ditambah untuk tahun sebelumnya 2016.

Sobari melanjutkan, minggu depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak yang memuluskan terdakwa mendapatkan proyek tersebut.

“Kita sisir dari pinggir dulu seperti pejabat pengadaan, lelang, karena mereka berperan penting memenangkan proyek, sebelum ke arah pejabat," kata Sobari.

Sementara itu, Nanang Ermanto saat dihubungi melalui ponselnya yang menerima ajudannya. Ajudan mengaku, Nanang sedang ada kegiatan sehingga belum bisa dihubungi.

Namun sebelumnya, Nanang Ermantio sudah membantah terkait pemberian uang Rp100 juta itu pada saat pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu. Nanang mengatakan, dalam kasus suap fee proyek tersebut pihaknya tidak menerima aliran dana.

“Kalau soal fee proyek saya tidak ikutan ya," ucapnya. (Kardo)

Editor :