• Jumat, 26 April 2024

Dishub Lampung Setop Sementara Uji KIR yang Belum Terakreditasi

Minggu, 14 Oktober 2018 - 13.53 WIB
219

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menghentikan sementara pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR) di kabupaten/kota kecuali Lampung Tengah. Tindakan tersebut dilakukan lantaran peralatan yang digunakan sejauh ini belum terkalibrasi dan terakreditasi.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Qudrotul Ikhwan, ketentuan itu mengacu pada regulasi terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, bahwa setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: 22 Gerobak Milik Pedagang di Taman Merdeka Metro Diamankan Sat Pol PP

"Kondisi kita di Lampung sedang mengusulkan terkait kalibrasi dan akreditasi. Tetapi yang sudah terakreditasi baru di Kabupaten Lampung Tengah dengan memperoleh akreditasi B, jadi di Lampung yang bisa melakukan uji KIR hanya di Lampung Tengah, sedangkan di tempat lain kita sepakati untuk ditutup sementara sejak 5 Oktober kemarin. Kalau daerah lain ingin uji KIR maka kita kasih pengantar untuk ke Lampung Tengah," ujar Qudrotul, kepada Kupas Tuntas, Minggu (14/10/2018).

Sebagai upaya mengatasi terhentinya pelayanan uji KIR ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna mencari solusi lain terhadap uji keperawatan kendaraan bermotor pada daerah yang tidak beroperasi.

Baca Juga: Bupati Lampura: Aparatur Desa Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Ketika peralatan kita belum memadai sedangkan regulasi mengharuskan pelaksanaan uji KIR harus dihentikan, tapi di sisi lain pelayanan kepada masyarakat tak boleh berhenti. Ya mau bagaimana lagi kita mau mengecek kendaraan, kalau muncul penegakan hukum kan akan merepotkan rekan-rekan di kabupaten/kota," katanya.

Dari itu ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menganggarkan kelengkapan peralatan uji KIR di tahun anggara 2019, sebab uji KIR merupakan salah satu sumber tambahan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Perbaikan peralatan kan sekitar Rp5 miliar saja. Seperti Bandar Lampung saja tiap tahunnya bisa menghasilkan pendapatan Rp2 miliar dari pelaksanaan uji KIR, masa iya nggak mau menganggarkan, apa lagi kalau sampai alatnya sudah berusia 20 tahun yang lewat. Jadi tinggal dianggarkan lewat APBD perubahan kan cepat atau dianggarkan di APBD tahun 2019," tukasnya. (Erik)

Baca Juga: Satuan Pol PP Metro Tertibkan Pedagang di Kawasan Taman Merdeka

Editor :