Rawan Digugat, BPN Teken MoU dengan Kejari Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung mengambil langkah terobosan guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum kala menjalankan tugas-tugasnya. Upaya itu dilakukan dengan meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Dengan kerjasama tersebut, BPN Bandar Lampung bakal mendapatkan pendampingan dari Kejari, kala menghadapi masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), yakni dengan bantuan jaksa sebagai pengacara negara.
MoU ini diteken oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, Hentoro Dwi Cahyono dan Kepala BPN Bandar Lampung, Ahmad Aminullah, di Kantor BPN setempat, Senin (15/10).
Dikatakan Hentoro, bahwa sebagai jaksa negara, pihaknya mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum atau pun memberi pertimbangan hukum apabila nantinya ada permasalan hukum.
“BPN ini termasuk instansi yang rawan persoalan hukum seperti adanya gugatan dari masyarakat. Jadi kita siap untuk mendampingi pihak BPN Kota, atau pun Pemerintah, dan itu tugas Jaksa Negara,” ujar Hentoro.
Sebelum menandatangani surat kerjasama, Hentoro mengingatkan kepada pihak BPN agar menjauhi korupsi dan gratifikasi, karena masih banyak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengerti tentang hal itu.
“Sebagai pegawai harus paham apa itu gratifikasi, korupsi dan hal seperti ini harus dihindari. Jangan setelah MoU ini saya dengar ada yang tertangkap karena gratifikasi, saya kecewa kalau sampai begitu, percuma saya memberi pelayanan hukum dan pencerahan hari ini," pesannya.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan BUMN, BUMD yang ada di Bandar Lampung, juga sudah menjalani kerjasama dengan pihaknya dalam hal memberi bantuan hukum atau penyuluhan hukum.
Sementara itu, Kepala BPN Bandar Lampung, Ahmad Aminullah, berharap kedepannya hubungan dengan Kejaksaan semakin baik dalam hal berkoordinasi persoalan hukum. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








