• Jumat, 26 April 2024

Kasus Curat Sepeda Motor, Dua Warga Semaka dan Dua Warga Kota Agung Ditangkap Polres Tanggamus

Selasa, 16 Oktober 2018 - 17.36 WIB
200

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap SF (20), warga Pekon Garut, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, yang menjadi tersangka pencuri sepeda motor, Selasa dini hari (16/10/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang selaku pembeli (penadah) sepeda motor curian, yakni  FR (25)  warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, RO (26) dan SM (32), keduanya Pekon Kalimiring,  Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Semaka, AKP Muji Harjono, Selasa (16/10/2018) mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban Edi Purnomo (26),  warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus pada tanggal 17 Agustus 2018 lalu. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan dua unit  sepeda motor sekaligus di dalam rumahnya.

"Peristiwa pencurian dengan pemberatan di rumah korban itu terjadi pada Jumat, tanggal 17 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dua unit sepeda motor korban, Honda Supra X 125 dan Honda Vario dibawa pencuri," kata AKP Muji Harjono.

Baca Juga: Kasus Rampok Lambar Belum Terungkap, Kapolresnya Dipromosi, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Lampung

Berbekal laporan tersebut, ujar Muji, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengendus salah satu sepeda motor korban, Honda Supra X 125 B-6158-KRQ dikuasai FR (25), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka.

FR mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara tukar tambah dengan RO (26), warga Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Polisi lantas mengamankan RO, dan kepada polisi RO mengaku mendapatkan sepeda motor itu dengan membeli dari tersangka SF (25) seharga Rp1,7 juta. Kemudian polisi bergerak cepat meringkus tersangka SF di rumahnya.

Baca Juga: Pelamar CPNS Pringsewu Capai 9190 Orang

Kepada polisi tersangka SF mengaku, salah satu sepeda motor korban yakni Honda Vario warna hitam Nopol B 6197 ENE telah dijual kepada FR (25), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka seharga Rp1 juta.

"FR pun berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuannya sepeda motor yang dibeli dari SF telah hilang diduga dicuri orang saat dibawa ke kebun," terang AKP Muji Harjono.

Dikatakan AKP Muji Harjo, polisi masih mencari salah satu sepeda motor korban berupa Honda Vario warna hitam Nopol B 6197 ENE, Nomor Rangka MH1JF12139K616348 dan Nomor Mesin JF12E1620548 yang diakui tersangka SF telah hilang diduga dicuri orang saat dibawa ke kebun.

"Polsek Semaka bersama tim gabungan Polres Tanggamus masih memburu seorang pelaku lain berinisial DB (20), warga Pekon Garut Semaka, karena dia merupakan pelaku pencurian bersama SF di rumah korban kala itu," katanya.

Baca Juga: Pelamar CPNS di Pesawaran Capai 3.622 Orang

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka,

"Dalam perkara tersebut, masing-masing dijerat pasal berbeda, terhadap pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan terhadap penadah dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," pungkas Muji.

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku SF, dia tidak seorang diri dalam melancarkan aksi kejahatannya, namun bersama seorang pelaku lain berinisial DB (20). Dengan masuk melalui jendela yang tidak dikunci di ruangan L rumah korban.

"Masuk lewat jendela, kemudian bersama DB membawa kabur 2 sepeda motor korban, motor tersebut lalu dijualnya Rp2,7 juta, rekannya DB mendapatkan bagian Rp1,25 juta," aku SF.

Pemuda itu juga mengaku, selain melakukan pencurian di rumah korban Edi Purnomo, ia pernah mencuri sepeda motor di dua TKP lain.

"Pernah di tempat lain, di Pekon Sidodadi Semaka mencuri Motor Thunder pada bulan Mei 2018 dan di Pekon Karang Anyar Semaka berupa Motor Revo pada tahun 2017," ujar bujangan tersebut. (Sayuti)

Baca Juga: 3.944 Peserta CPNS Way Kanan Masih Menunggu Hasil Tim Verifikasi Administrasi

Editor :