Nahas, Kakek 81 Tahun Asal Natar Tewas Dihantam KA Babaranjang
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Seorang kakek berusia 81 tahun tewas setelah dihantam kereta api (KA) babaranjang di rel perlintasan kereta api di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/10/2018).
Korban yang diketahui bernama Usup, tercatat sebagai warga Dusun Tanjungrejo Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu, tewas seketika di lokasi kejadian.
Keluarga korban, Seger Supriyadi, saat berada di ruang Forensik RSUD Abdul Moeloek, mengatakan, korban tertabrak saat berjalan di rel kereta api, di sekitar kampung halaman korban.
Baca Juga: Lampung Masuk Provinsi Terbaik Pengelolaan Alsintan
“Dia (korban) sudah tua, ikut keluarga, kalau pagi suka keluar, suka jalan ketemu teman-temannya, atau kadang sering ke pasar," kata dia, Senin (15/10).
Menurutnya, diduga korban tak mengetahui ada kereta yang melintas, lantaran memang memiliki keterbatasan, panca indera akibat usia. “Pendengarannya sudah kurang dan matanya sebelah sudah susah melihat," terangnya.
Sementara itu, Manager Humas PT.Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, mengatakan, Usup tersambar KA 3181 D yang tengah melaju dari Stasiun Rejosari menuju ke Stasiun Gedongratu atau dari arah Palembang menuju Tanjungkarang. Kejadian itu berlangsung di KM 24+8.
“Jadi, korban jalan di rel, masinis sudah membunyikan sirine, tapi diduga tidak didengar sehingga korban terpental usai ditabrak, sekitar lima meter mentalnya. Dan kita koordinasi dengan Polsuska, untuk dibawa ke RSUDAM," ujarnya.
Saat ini pihak PT KAI, sedang berupaya mengurus santunan dari PT Jasa Raharja, untuk korban. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








