• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Kebut Penuntasan Kasus Ujaran Kebencian kepada Bupati Agung

Selasa, 16 Oktober 2018 - 20.07 WIB
58

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses penyidikan terhadap tersangka OS (38), terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dikebut polisi.

Pasalnya, penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, bakal secepatnya menyelesaikan berkas perkaranya. Hal itu disampaikan PS Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung, Kompol Ketut Suryana, di Mapolda Lampung, Selasa (16/10).

“Pasca praperadilan kita menang beberapa waktu lalu, kami langsung kebut berkas perkaranya, termasuk tersangka lainnya, FD,” kata Ketut.

Dikatakan dia, bahwa saat ini berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Jaksa Kejati Lampung untuk diteliti.

“Kita masih menunggu dari sana (jaksa), apakah masih ada kekurangan formil atau materilnya, jadi kita tunggu,” jelasnya.

Berita Terkait : Praperadilan Ditolak, Kasus Pengujar Kebencian kepada Bupati Agung..

Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, kata Ketut, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke jaksa.

“Tapi kalau masih P19 (belum lengkap), terpaksa kita lengkapi dulu. Yang jelas kita kebut kasus ini agar secepatnya disidangkan,” ujarnya.

Untuk kedua tersangka, tambah Ketut, tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.

“Nggak, enggak kita tahan, karena kan ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” ucapnya.

Kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang tindak pidana pada bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 3 berkaitan dengan (juncto) Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 51 ayat 2, berkaitan dengan Pasal 36 UU RI No. 19 Tahun 2016. (Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->