Turunkan Tim P2TL, PLN Lampung Temukan Banyak Pelanggaran di Lapangan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menerjunkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di seluruh daerah Bumi Ruwa Jurai.
Dalam sebulan pergerakan regu tersebut, pelanggaran dari jenis pembesaran daya menjadi temuan yang mendominasi di masyarakat khususnya Bandar Lampung.
Manager Efisiensi Pengukuran dan Mutu Sistem Distribusi Lampung, Nicolas Denis Ardian, menjelaskan, kegiatan kawasan tertib listrik bertujuan mewujudkan wilayah dengan pelanggan yang tertib listrik baik dari sisi PLN maupun konsumen, dengan harapan dapat memberikan pelayanan lebih baik
“Dengan adanya daerah tertib listrik, pelayanan kepada pelanggan dapat lebih ditingkatkan. Seperti komplain konsumen dapat dikurangi, kesalahan baca meter, meter yang tidak akurat dalam mengukur dan penyalahgunaan energi listrik juga dapat diatasi,” kata Denis saat meninjau pelaksanaan tertib listrik di Jalan Rawa Bengkel, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung, Senin (15/10/2018).
Dikatakan Deni, selama sebulan pelaksanaannya sudah melakukan di ULP Way Halim selama dua pekan, dan kini beranjak ke ULP Karang. Sejauh ini, tim P2TL telah menemukan berbagai pelanggaran yang didominasi dari pembesaran daya. Lainnya berupa alat meter yang macet dan meter tua.
Ada tiga jenis pelanggaran yang ditemui, yaitu pembesaran daya, mempengaruhi pengukuran, serta nonpelanggan.
“Untuk meter tua dan meter yang macet langsung kami ganti tanpa biaya. Tapi, kalau nonpelanggan ada beberapa yang kami temukan dan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya. (LP)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








