Diduga Sebagai Pengedar Sabu, Iksan Diamankan Polisi depan Hotel Kota Metro
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
M. Iksan alias Piter (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat berada di depan salah satu Hotel di Kota Metro, Minggu (14/10) sore.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, penangkapan tersangka Piter berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota langsung bergerak cepat kesana untuk melakukan penyelidikan ,” kata Shobarmen, Rabu (17/10).
Setelah berada dilokasi, kata Shobarmen, anggota akhirnya mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud.
“Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka didepan pintu keluar hotel. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus besar berisikan diduga sabu seberat 83,85 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, Saat ini, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita kembangkan. Siapa pemasok barang itu (sabu) ke dia (tersangka). Kita sudah kantongi identitasnya, anggota masih mencarinya,” kata dia.
Tersangka Piter, tambahnya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 131 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Wagub Jihan Ajak Warga Lampung Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Rabu, 01 Juli 2026 -
6.000 Warga Cek Kesehatan Gratis Serentak di Bandar Lampung
Rabu, 01 Juli 2026 -
Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Ribuan Dus MinyaKita
Rabu, 01 Juli 2026 -
Dinilai Langgar Aturan, Komisi I DPRD Lampung Desak Disdik Copot Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah
Rabu, 01 Juli 2026








