Diduga Sebagai Pengedar Sabu, Iksan Diamankan Polisi depan Hotel Kota Metro
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
M. Iksan alias Piter (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap saat berada di depan salah satu Hotel di Kota Metro, Minggu (14/10) sore.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, penangkapan tersangka Piter berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota langsung bergerak cepat kesana untuk melakukan penyelidikan ,” kata Shobarmen, Rabu (17/10).
Setelah berada dilokasi, kata Shobarmen, anggota akhirnya mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud.
“Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka didepan pintu keluar hotel. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus besar berisikan diduga sabu seberat 83,85 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, Saat ini, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita kembangkan. Siapa pemasok barang itu (sabu) ke dia (tersangka). Kita sudah kantongi identitasnya, anggota masih mencarinya,” kata dia.
Tersangka Piter, tambahnya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 131 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








